Entitas A pada tahun 2018 memiliki laba komersial Rp800.000.000. diketahui

Berikut ini adalah pertanyaan dari tettyno pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Entitas A pada tahun 2018 memiliki laba komersial Rp800.000.000. diketahui pada tahun 2018 entitas A memiliki keadaan sebagai berikut: pendapatan bunga bank Rp55.000.000, laba dari entitas asosiasi Rp200.000.000, beban penyusutan menurut perhitungan komersial Rp50.000.000 dan menurut fiskal/pajak Rp100.000.000, beban imbalan pascakerja Rp55.000.000, pembayaran manfaat pasti imbalan pascakerja Rp30.000.000, tarif pajak 25%, pajak dibayar dimuka pasal 22 Rp20.000.000 pasal 25 Rp50.000.000, pasal 21 Rp10.000.000. hitunglah penghasilan kena pajak entitas pajak, pajak terutang tahun 2018, pajak tangguhan tahun 2018 dan berikan jurnalnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung penghasilan kena pajak, perlu dihitung terlebih dahulu pendapatan kena pajak dan beban kena pajak.

Pendapatan Kena Pajak:

Laba Komersial = Rp800.000.000

Pendapatan Bunga Bank = Rp55.000.000

Laba Entitas Asosiasi = Rp200.000.000

Pendapatan Kena Pajak = Rp800.000.000 + Rp55.000.000 + Rp200.000.000 = Rp1.055.000.000

Beban Kena Pajak:

Beban Penyusutan Menurut Perhitungan Komersial = Rp50.000.000

Beban Imbalan Pascakerja = Rp55.000.000

Pembayaran Manfaat Pasti Imbalan Pascakerja = Rp30.000.000

Beban Penyusutan Menurut Fiskal/Pajak = Rp100.000.000

Beban Kena Pajak = Rp50.000.000 + Rp55.000.000 + Rp30.000.000 + Rp100.000.000 = Rp235.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp1.055.000.000 - Rp235.000.000 = Rp820.000.000

Selanjutnya, perlu dihitung pajak terutang dan pajak tangguhan.

Pajak Terutang:

Penghasilan Kena Pajak = Rp820.000.000

Tarif Pajak = 25%

Pajak Terutang = Rp820.000.000 x 25% = Rp205.000.000

Pajak Tangguhan:

Pajak Dibayar Dimuka Pasal 22 = Rp20.000.000

Pajak Dibayar Dimuka Pasal 25 = Rp50.000.000

Pajak Dibayar Dimuka Pasal 21 = Rp10.000.000

Pajak Tangguhan = Rp20.000.000 + Rp50.000.000 + Rp10.000.000 = Rp80.000.000

Jurnal yang terkait dengan perhitungan pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk pencatatan pajak terutang:

Pajak Penghasilan (Biaya) 205.000.000

Pajak Penghasilan yang Terutang (Pendapatan) 205.000.000

Untuk pencatatan pajak tangguhan:

Pajak Penghasilan yang Dibayar Dimuka (Biaya) 80.000.000

Kas/Bank (Aset) 80.000.000

Dengan demikian, penghasilan kena pajak entitas pada tahun 2018 adalah Rp820.000.000, pajak terutangnya adalah Rp205.000.000, dan pajak tangguhannya adalah Rp80.000.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irawanjoni336 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23